Dalam dunia bisnis, pendirian suatu badan usaha adalah
Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk melakukan usaha bersama dengan membagi keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut. Akta ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1618 dan seterusnya. Dalam kontek